5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Menggunakan Jasa Outsourcing

Istilah outsourcing tentu sudah tidak asing di telinga, bukan? Khususnya bagi pemilik instansi maupun perusahaan yang kerapmenggunakan jasa perusahaan outsourcing sebagai alternatif solusi praktis dan efektif dalam mencari tenaga kerja tambahan profesional di bidangnya.

Istilah outsourcing merujuk pada sistem kerja dengan tenaga kerja dari pihak ketiga, yaitu (penyalur tenaga kerja) dalam sistem kontrak. Sementara itu, perusahaan outsourcing adalah penyedia jasa sekaligus menyalurkan tenaga kerja dengan skill tertentu ke perusahaan lain yang membutuhkan.

Hal-Hal yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Menggunakan Jasa Perusahaan Outsourcing

Dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan / UU Ketenagakerjaan. Pada Pasal 64 Undang Undang Ketenagakerjaan disebutkan:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat tertulis”.

Bagi yang berencana merekrut tenaga kerja untuk mengisi suatu posisi di perusahaan dengan menggunakan jasa outsourcing. Sebaiknya pertimbangkan beberapa hal seperti di bawah ini:

  1. Perusahaan Berbentuk Badan Hukum

Perlu diketahui, bahwa perusahaan outsourcing hanya bisa dijalankan oleh suatu perusahaan yang telah berbadan hukum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2019 dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012.

  1. Tidak Berbasis Virtual Office / Daring

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2015 mengenai SOP Penerbitan Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja dalam Pelayanan Terpadu, disebutkan jika salah satu persyaratan pengajuan izin usaha adalah memiliki kantor dan juga alamat tepat.

  1. Perusahaan Memberi Laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota

Pada Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tertulis, bahwa jenis pekerjaan penunjang yang diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab atau Disnaker.

  1. Tidak Berkaitan dengan Produksi

Dalam Pasal 17 Ayat 1 Permentenaker No. 9 Tahun 2012 disebutkan, pekerjaan yang bisa diserahkan ke perusahaan outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan dengan proses produksi maupun aktivitas jasa penunjang.

  1. Tenaga Kerja Outsourcing Paruh Waktu Maksimal 49%

Berdasarkan UU Permenaker Pasal 17 Ayat 3 No. 19 Tahun 2012, usaha untuk tenaga kerja paruh waktu hanya boleh dilakukan 49%. Pekerjaan tersebut diantaranya adalah:

  • Usaha penyedia makanan (catering).
  • Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service).
  • Jasa penunjang perminyakan dan pertambangan.
  • Tenaga pengamanan (security).
  • Penyedia angkutan.

Ingin menggunakan jasa outsourcing tapi belum memiliki referensi? Perusahaan outsourcing terbaik PT Mitratama Cipta Selaras dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Selain berbentuk badan hukum, MCS juga menyediakan berbagai jenis layanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan klien.

Write a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *