
5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Menggunakan Jasa Outsourcing
Istilah outsourcing tentu sudah tidak asing di telinga, bukan? Khususnya bagi pemilik instansi maupun perusahaan yang kerapmenggunakan jasa perusahaan outsourcing sebagai alternatif solusi praktis dan efektif dalam mencari tenaga kerja tambahan profesional di bidangnya.
Istilah outsourcing merujuk pada sistem kerja dengan tenaga kerja dari pihak ketiga, yaitu (penyalur tenaga kerja) dalam sistem kontrak. Sementara itu, perusahaan outsourcing adalah penyedia jasa sekaligus menyalurkan tenaga kerja dengan skill tertentu ke perusahaan lain yang membutuhkan.